UMKM Bersyukur Kemudahan Layanan Perlindungan KI di Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pelaku UMKM di DIY merasakan dampak positif dari peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual. Dari sudut pandang masyarakat, pelindungan KI memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha lokal.

Banyak pelaku UMKM kini menyadari bahwa merek, logo, dan produk kreatif memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum. Pendampingan yang diberikan Kemenkum DIY dinilai mempermudah proses pendaftaran KI yang sebelumnya dianggap rumit.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan kunci penguatan ekonomi kreatif daerah. Ketika ditemui, Selasa, 20 Januari 2026, di sela-sela peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) DIY di Royal Ambarrukmo Hotel, Agung menegaskan, pihaknya ingin agar UMKM memiliki kekuatan yang mampu membuat produknya bersaing di pasar global.

“Kami ingin UMKM DIY naik kelas. Dengan KI yang terlindungi, produk lokal punya daya saing dan kepastian hukum,” ujarnya.


Bagus Pratama (29), pelaku usaha kuliner di Kota Yogyakarta, menyatakan optimismenya setelah memiliki merek terdaftar di Kemenkum DIY. Menurutnya, dengan adanya legalitas tersebut, produk yang dijualnya memiliki kepastian dan kekuatan hukum.

“Setelah merek usaha saya terdaftar, rasanya lebih percaya diri. Ada kepastian hukum dan usaha terasa lebih profesional,” katanya.

Dari sudut pandang masyarakat, Kemenkum DIY dinilai berperan strategis dalam mengawal kreativitas dan ekonomi rakyat. “Saya bersyukur, kemudahan yang diberikan Kanwil Kemenkum DIY ini membuat kami setidaknya dapat

ayem jika ada peniruan atau pemalsuan produk,” ucapnya.


Rekomendasi Berita