Wamenkop Dorong Pengembangan Unit Usaha Sesuai Potensi

  • 15 Feb 2026 15:25 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Dalam mengembangkan unit usahanya, Koperasi Merah Putih (KMP) diperbolehkan menjual barang non subsidi. Namun, menyesuaikan potensi yang ada di masing-masing daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah, saat melakukan kunjungan kerja ke KMP Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (15/02/2026).

"Yang dimitrakan KMP adalah kebutuhan-kebutuhan pokok, yaitu barang-barang dengan barang-barangsubsidi negara. Ada beras, ada minyak, ada gula ada pupuk, ada gas LPG yang 3 kilo itu itu nanti akan menjadi mitra bagi setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih," ujarnya.

"Di luar mitra-mitra yang lain, sedang kita konsolidasi untuk bisa bekerjasama dengan KMP. Kita tidak batasi hanya barang-barang subsidi negara tetapi ini adalah bisnis to bisnis, peluang bisnis yang memang memungkinkan dan berpotensi bisnis di setiap desa dan kelurahan itu yang akan kita dorong," sambung Farida kepada awak media usai kunjungan.

Sebagai contoh, KMP di Kelurahan Selumit ini, ada menjual pupuk hasil dari pengolahan limbah perikananan kepala udang dan ikan. Produk tersebut dinilai berpotensi dikembangkan.

Hanya terkendala izin edar yang belum ada, jadi Kementerian Koperasi akan mencoba membantu melakukan pendampingan dalam mengurus izin edarnya.

"Potensi-potensi begini yang nanti kita akan kembangkan. Kita akan koordinasikan dengan pihak yang terkait, kalau memang memungkinkan kendalanya di mana, bagian dari pendampingan yang kita lakukan," tutur Farida. (Rajab/sti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....