Kejari Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi KONI Surakarta

KBRN, Surakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta menerima adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.

Berlandaskan laporan tersebut, Kejari mengambil langkah tegas dengan melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti. Pihak Kejari Kota Surakarta sendiri sudah menyita barang bukti uang senilai Rp320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa.

Ditemui rri.co.id dikantornya pada Selasa (9/12/2025), Kepala Supriyanto menjelaskan pihaknya juga masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"Kita berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya adalah dengan BPKP perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara. Untuk anggarannya itu masing-masing tiap tahun bervariasi. Kami menargetkan secepat mungkin, mudah-mudahan nanti kalau yang dari BPKP itu segera selesai dan tuntas, kami segera limpahkan," kata Supriyanto.

Kejari Surakarta sendiri menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat pada rentang bulan Agustus-September 2025 yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini petugas sudah memeriksa sebanyak 30 saksi dari segala sektor lini, seperti pejabat Pemkot Surakarta, pengurus KONI hingga perbankan. Ditambahkan Supriyanto, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambah pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang belum dipanggil.

"(Bisa bertambah) mungkin orang baru yang belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman," katanya menambahkan.

Pihak Kejari menegaskan sedang berupaya secepatnya menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota yang dilakukan KONI Kota Surakarta. (JK)

Rekomendasi Berita