Puluhan Perda Jateng Dianalisis, Disesuaikan dengan KUHP Baru
- by Tika Vilysta
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 19 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Puluhan Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Tengah mulai dianalisis untuk disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru. Langkah ini menjadi bagian dari penataan regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Hal itu mengemuka saat rapat perencanaan pengkajian dan evaluasi produk hukum Tahun 2026 di Kantor Gubernur dan melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Senin, 19 Januari 2026. Pembahasan rapat difokuskan pada penentuan prioritas Perda yang akan dianalisis untuk memastikan evaluasi berjalan terarah dan berdampak pada kualitas regulasi daerah.
Hasil identifikasi mencatat ada 27 Perda yang akan dianalisis terkait penyesuaian ketentuan pidana. Selain itu, terdapat 22 Perda pendukung pembangunan daerah serta puluhan regulasi lain yang juga diusulkan untuk dievaluasi.
Penyesuaian dengan KUHP nasional ditegaskan sebagai prioritas utama. Pemerintah daerah diminta memastikan muatan pidana dalam Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Yoga Putra Perdana mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan pidana. Ia menekankan agar pengaturan tidak melampaui kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.
Kegiatan analisis dan evaluasi ini juga berkontribusi besar terhadap penilaian Indeks Reformasi Hukum. Hasilnya menyumbang 30 persen dari total penilaian indeks tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap program ini berjalan optimal dan terarah. Ia menargetkan lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum nasional, " ujar Heni.