Korupsi Bank Jateng, Kejari Sita Uang Rp10,93 Miliar
- by Tika Vilysta
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 9 Des 2025
- Semarang
KBRN, Semarang: Setelah menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini menyita uang sebesar Rp10,93 miliar. Uang tersebut disita dari Bank Jateng Koordinator Semarang terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Daya Usaha.
Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, uang sitaan itu dari Lembaga Penjaminan Askrindo, salah satu BUMN. Secara mekanismenya, pencairan jaminan kredit itu seharusnya tidak dilakukan Askrindo.
"Pencairan jaminan Rp10,9 miliar tidak bisa dilakukan, karena proses bisnis pencairan kredit proyek dari Bank Jateng kepada PT Daya Usaha ditemukan adanya fraud atau penyimpangan. Hal ini menjadi konsekuensi adanya perjanjian kerja sama antara Bank Jateng dan Askrindo," ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan, proses pencairan kredit proyek dari Bank Jateng ke PT Daya Usaha ini terdapat penyimpangan. Salah satunya, tersangka CWW selaku direktur utama perusahaan yang bergerak dalam bidang kelistrikan itu bukti purchase order atau pemesanan palsu.
Andhie menuturkan, tersangka CWW juga membuat bukti pembayaran melalui Real Time Grass Settlement fiktif tanpa validasi dari pihak bank, yang kemudian diloloskan. Padahal, pengadaan dan pembayaran sebagaimana bukti dukung yang dibuat tersangka itu tidak pernah terjadi.
Menurut dia, kasus itu terjadi tahun 2018 saat PT Daya Usaha mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada Bank Jateng. Perusahaan itu berencana membangun penambahan daya dari tiga Gardu Induk eksisting di Jawa Barat.
"Dalam perkembangannya, Dirut PT Daya Usaha memanipulasi dokumen agar mendapatkan pencairan kredit. Fakta di lapangan, proyek itu tidak selesai dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kredit proyek telah cair keseluruhan sebesar Rp14 miliar, namun pekerjaan tidak juga selesai. Bahkan, PT Daya Usaha akhirnya diputus kontrak setelah melakukan lima kali Addendum yang pada akhirnya kredit tersebut macet.
Perusahaan tidak dapat membayar, sehingga kemudian mencairkan jaminan Rp10,9 miliar dari Lembaga Penjaminan Askrindo. "Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, hingga hari ini, Selasa (9/12/2025) total sudah ada 146 saksi yang diperiksa," jelasnya. (Ryc)