Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi
- 19 Nov 2025 17:07 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk ke wilayah Samarinda. Dalam konferensi pers Rabu (19/11/2025), polisi memaparkan barang bukti sebanyak 987 butir atau sekitar 400 gram neto ekstasi siap edar.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi tim Satgas Narkoba yang telah memantau pergerakan pelaku sejak awal distribusi. Barang bukti disita dari satu tersangka berinisial R, warga Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian mendapat informasi terkait rencana pengiriman narkoba dari Surabaya menuju Samarinda. Barang haram tersebut diketahui diproduksi dengan label ekstasi tipe TMT berwarna kuning berbentuk segi enam.
Kepolisian menyebut transaksi narkoba tersebut berawal disepakati antara dua buronan berinisial J dan R, keduanya juga berasal dari Surabaya. Keduanya berstatus DPO dan J diduga merupakan bandar utama dalam jaringan ini.
Tersangka R ditangkap pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah guest house di kawasan Graha Karang Mumus, Samarinda Ilir. Dari tangannya, polisi mengamankan 10 bungkus plastik berisi ekstasi yang siap diedarkan.
Satgas Narkoba memastikan peredaran ini diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pesta dan perayaan malam di Samarinda menjelang akhir tahun. Polisi menegaskan bahwa penggunaan narkoba di tempat hiburan malam di Samarinda tidak akan ditoleransi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zulfikar)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....