Curi Ponsel di Musala, Tiga Orang Diringkus Polisi

  • by
  • Editor Marga Rahayu
  • 21 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan. Peristiwa itu terjadi di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin, 12 Januari 2026.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan kronologi bermula saat korban sedang beristirahat usai melaksanakan salat Dzuhur dan meletakkan ponselnya di dalam musala. Namun saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang.

"Pengecekan rekaman CCTV kemudian menunjukkan seorang pria masuk ke area musala dan mengambil barang milik korban," ujar AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Setelah korban melapor, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AH (23).

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AH menjual ponsel hasil curiannya dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial

marketplace dengan sistem COD (cash on delivery).

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara dua tersangka penadah A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Barang bukti berupa satu unit telepon genggam turut diamankan guna mendukung proses penyidikan," kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita