Sinergi Polisi dan Masyarakat Gagalkan Percobaan Pencurian

RRI.CO.ID, Sabang — Kolaborasi Polsek Sukajaya Polres Sabang bersama Satreskrim Polres Sabang, dengan dukungan masyarakat, berhasil mengamankan seorang tersangka percobaan pencurian dengan pemberatan di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (14/1/2026).

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukajaya bersama Satreskrim Polres Sabang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan saat diduga melakukan aksi pencurian.

"Dari penangkapan ini kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu, satu buah tang, dua buah pipa pelindung kabel, serta dua gulungan kabel Grounding," terang Kapolres Sabang AKBP Sukoco.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr Junaidi menerangkan, identitas tersangka berinisial H H, berusia 36 tahun, berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan atau dua pertiga dari ancaman pidana pokok tujuh tahun penjara," terang Iptu Junaidi.

Atas penangkapan tersebut Kapolres Sabang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan masyarakat ini. Ia menegaskan Polres Sabang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


Rekomendasi Berita