Polres Kebumen Amankan Ratusan Gram Sabu
- by Vinta
- Editor Robin Abdulrahman
- 21 Jan 2026
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen - Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Dalam kurun waktu Januari 2026, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai sekitar 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.
Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Kebumen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Heru Sanyoto dan Kepala Seksi Humas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.
Sementara itu, tersangka IH diamankan pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, petugas menyita sabu seberat sekitar 25,65 gram serta 50 butir pil inex atau ekstasi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka RDA yang ditangkap pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin (19/1/2026) di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Kapolres Kebumen menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.