Ditjenpas Sulteng Bahas Peran Bapas dan APH dalam KUHP-KUHAP Baru

  • 14 Feb 2026 20:26 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyelenggarakan pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional di Aula Lapas Kelas IIB Luwuk, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi lintas aparat penegak hukum dalam memperkuat penerapan pidana alternatif serta optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, M. Nur Amin, menyampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai transformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Regulasi baru ini membuka ruang penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan serta reintegrasi sosial,” ungkap M. Nur Amin.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam menekan angka residivisme sekaligus mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

“Peran Bapas bersama aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Pengadilan, menjadi kunci dalam memastikan pidana alternatif berjalan efektif, terukur, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Amin menambahkan, pasca disahkannya KUHP dan KUHAP nasional, fungsi Bapas mengalami perluasan yang secara normatif diatur dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional serta Pasal 350 KUHAP baru.

“Penguatan tersebut juga ditegaskan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-145.OT.02.02 Tahun 2025 yang menjelaskan pedoman pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pidana kerja sosial, termasuk penentuan tempat pelaksanaan kerja sosial,” ujarnya.

Momentum ini turut menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, serta Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhammad Masrul. Keduanya mengulas secara komprehensif peran Kejaksaan dan Bapas dalam pelaksanaan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial.

Dalam paparannya, Anak Agung menekankan posisi strategis Kejaksaan dalam memastikan eksekusi pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan restoratif.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab memastikan putusan pidana alternatif tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial serta mendorong perubahan perilaku pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Ode Muhammad Masrul menjelaskan tahapan pelaksanaan tugas Bapas dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru, mulai dari penelitian kemasyarakatan, pendampingan, hingga pengawasan pelaksanaan pidana alternatif di masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya inovasi layanan Bapas melalui Griya Abhipraya, termasuk program pelatihan kemandirian seperti produksi abon ayam dan sambal roa bagi klien pemasyarakatan.

“Bukan hanya itu, kami juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kepolisian Resort Banggai, akademisi Universitas Tompotika dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Luwuk, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Melalui forum strategis ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mendorong implementasi KUHP–KUHAP nasional yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, penguatan peran Bapas, serta sinergi aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....