Pencuri Sawit PT. Hindoli Diamankan Pihak Kepolisian

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit diamankan pihak keamanan PT. Hindoli di kawasan perkebunan perusahaan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Lilin untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Pengamanan dilakukan setelah pihak keamanan perusahaan mendapati pelaku berada di area perkebunan dengan membawa hasil curian.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku dari pihak perusahaan. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek Sungai Lilin.

Pelaku diketahui berinisial NA, 35 tahun, warga Dusun Desa Taja Indah, Kecamatan Betung. Ia diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Hindoli.

"Polsek Sungai Lilin telah menerima penyerahan terduga pelaku pencurian sawit dari pihak keamanan perusahaan," ujar AKP Hutahean, Kamis, 15 Januari 2026.

Setibanya di Mapolsek Sungai Lilin, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pemeriksaan awal. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta motif perbuatan pelaku.

Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di area perkebunan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa enam tandan kelapa sawit dengan berat bruto sekitar 160 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa bodi, tanpa pelat nomor, serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin. Sebuah keranjang anyaman rotan turut diamankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Lilin. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Rekomendasi Berita