Serang Warga Pakai Parang, Jari Tetangga Putus

RRI.CO.ID, Barito Timur - Peristiwa penganiayaan berat gegerkan warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial J (34) nekat menyerang tetangganya sendiri menggunakan parang hingga korban kehilangan satu jari tangan.

Tragedi berdarah itu terjadi Jumat 16 Januari 2026 sore sekitar pukul 14.30 WIB di Murung Baki RT 029, Kelurahan Ampah Kota. Korban yang bernama Abu Bakar (38), seorang karyawan swasta, kini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang dialaminya.

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno mengungkapkan, pemicu insiden diduga berawal dari kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap tidak pantas.

"Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban. Kami juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan jenis mextril yang dikonsumsinya sebanyak 16 keping sebelum kejadian," kata Suprayitno. Sabtu 17 Januari 2026.

Kronologi kejadian dimulai saat 'J' datang ke rumah korban dengan membawa parang terselip di pinggang. Sesampainya di dalam rumah dan berpapasan dengan Abu Bakar, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam tersebut dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban.

Abu Bakar sempat berusaha menangkis serangan mematikan itu. Namun nahas, salah satu jarinya justru terputus akibat sabetan parang yang tajam.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan membawa J ke kantor polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter beserta sarungnya. Senjata tajam itu kini menjadi barang bukti penting dalam pengembangan kasus.

Saat ini, J telah ditahan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (2) KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakan kejinya yang telah melukai tetangga sendiri.

Rekomendasi Berita