Nelayan Tangerang Desak Tanggung Jawab Pemilik Gudang Kimia di Tangsel

  • 15 Feb 2026 02:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Nelayan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang mendesak pertanggungjawaban PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang kimia yang terbakar. Ini karena pencemaran limbah pasca-kebakaran di Tangerang Selatan itu telah mematikan ikan dan hewan laut di kawasan tersebut.

Sejumlah tambak udang, kerang, dan ikan milik nelayan mati akibat zat kimia pestisida yang mengalir dari Sungai Cisadana hingga ke laut. Para nelayan bahkan terpaksa berhenti melaut sementara karena khawatir ikan tangkapannya tidak layak dikonsumsi.

Salah satunya nelayan yang tinggal di Tanjung Kait, Teluknaga, Kabupaten Tangerang bernama Eko. Menurut dia, beberapa hari terakhir warna air laut mengalami perubahan, terlihat berminyak dan banyak partikel menempel.

"Bagaimana nasib kami yang punya keluarga dan butuh makan karena pencemaran itu sangat berdampak," ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026. "Karena itu, kami para nelayan mendesak tanggung jawab pemilik gudang kimia tersebut."

Ucapan senada dilayangkan Sekretaris Kesatuan Perumpuan Pesisir Indonesia Kabupaten Tangerang, Risita. Menurut dia, efek pencemaran limbah kimia meluas di sejumlah wilayah pesisir seperti Teluknaga, Tanjung Kait, dan Dadap.

"Banyak tambak kerang dan udang milik nelayan yang ada di bibir pantai tercemar zat Kimia," ujarnya. Akibatnya, lanjut dia, hasil budidaya mereka mati dan terpaksa dibuang.

Rodita menambahkan zat kimia pestisida itu terbawa aliran Sungai Cisadane yang terlebih dahulu tercemar. "Harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi yang memprihatinkan ini," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan pencemaran Sungai Cisadane telah sampai ke wilayah Teluknaga. Ini merupakan imbas dari terbakarnya gudang kimia pestisida di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Senin 9 Februari 2026.

Menurut Menteri, pihaknya bersama Polres Tangerang Selatan telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini. "Sejak awal kejadian, Bapak Kapolres telah melakukan langkah-langkah hukum secara cepat untuk menanganinya," ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.

Hanif menambahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah-langkah sejak kejadian itu. Menurut dia, pihaknya terus memantau pergerakan air yang tercemar dari sungai hingga ke laut.

KLH juga telah menginvestigasi gudang PT Biotek Saranatama itu setelah insiden kebakaran. Hasilnya, ditemukan pencemaran akibat 20 ton pestisida yang terbawa arus air saat pemadaman hingga ke sungai.

Hanif menyatakan perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. "Ini umumnya digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....