Dewan Pers Kawal Implementasi Perpres 32 Tahun 2024

  • 27 Jan 2026 16:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti menegaskan pengawalan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2024. Niken menyebut Dewan Pers memastikan platform digital menjalankan kewajiban terhadap keberlanjutan pers nasional.

Niken menilai laporan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merepresentasikan aspirasi industri pers Indonesia. Ia menegaskan kewajiban platform digital harus dijalankan sesuai amanat peraturan presiden.

“Dewan Pers ini akan mengawal agar apa yang sudah dilaporkan benar-benar bisa dilaksanakan oleh perusahaan platform digital. Perusahaan platform digital memang mempunyai tanggung jawab untuk keberlanjutan pers di Indonesia,” katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Niken menekankan tanggung jawab tersebut mencakup pembagian monetisasi yang adil bagi perusahaan pers. Ia menilai keadilan monetisasi menentukan keberlangsungan ekosistem jurnalisme berkualitas.

Niken mengamati keterbukaan platform digital mulai terlihat sepanjang 2025. Ia berharap keterlibatan perusahaan pers meningkat signifikan pada 2026.

“Saya senang tadi mendengar bahwa perusahaan platform sudah mulai membuka diri. Tahun 2026 mudah-mudahan semakin besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menilai implementasi Perpres 32 Tahun 2024 belum optimal. Suprapto menyebut pemenuhan tanggung jawab platform masih berada pada kategori rendah.

Suprapto menjelaskan komite menjalankan program percepatan berdasarkan masukan komunitas pers nasional. Program tersebut bertujuan mengaktifkan kembali kerja sama perusahaan pers dengan platform digital.

“Program kerjasama perusahaan pers dengan salah satu platform digital yaitu Google News Showcase yang sudah beberapa tahun dihalt agar dilanjutkan. Setelah komite mengeluarkan pedoman pelaksanaan pada Mei 2025 Google News Showcase kembali dilanjutkan,” katanya.

Suprapto menilai kelanjutan program tersebut membawa dampak positif bagi industri pers. Namun, Suprapto ia jumlah media peserta masih sangat terbatas.

“Waktu itu memang pada tahap awal baru 34 perusahaan pers yang bekerjasama dengan Google. Tentu kami berharap agar peserta dalam program tersebut terus bertambah,” katanya.

Suprapto membandingkan jumlah peserta dengan media terverifikasi Dewan Pers yang mencapai 1.092 perusahaan. Ia menilai kesenjangan tersebut mencerminkan rendahnya keterlibatan platform digital.

Suprapto menyampaikan komite telah memfasilitasi 74 perusahaan pers dalam skema kerja sama. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Selain fasilitasi, Suprapto menyebut komite memperkuat pengawasan terhadap platform digital. Pengawasan tersebut mencegah komersialisasi berita yang melanggar Undang-Undang Pers.

“Komite menilai bahwa pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital masih dalam kategori yang rendah. Penilaian ini kami harapkan bisa menjadi masukan berharga buat platform,” katanya.

Dewan Pers menilai penguatan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan Perpres 32 Tahun 2024. Pengawasan dan perluasan partisipasi media dinilai menentukan masa depan jurnalisme berkualitas nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....