DPR Harapkan Polri Buat Mekanisme Pelaporan Ramah Anak
- by Dedi Hidayat
- Editor Tegar
- 18 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menegaskan, Polri harus mampu membuat mekanisme pelaporan yang ramah anak. Pernyataan tegasnya itu, menyoroti maraknya kasus 'child grooming' (pelecehan anak) di media sosial maupun di dunia nyata.
"Polri dapat berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal. Lalu, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait," kata Abdullah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia menekankan, para pelaku child grooming di media sosial harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi tegas tersebut, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak Indonesia.
"Sanksi tersebut telah diatur melalui UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE dan UU KUHP. Sanksi tegas ini untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di medsos," ucap Abdullah.
Kemudian, ia mengungkapkan, negara tidak boleh kalah oleh predator digital yang saat ini mengancam anak-anak Indonesia. Jangan sampai, para korban kesulitan melapor kepada pihak kepolisian.
"Dalam situasi itu, unit Siber Polri mempunyai peran yang strategis dalam penanganan kasus child grooming. Dengan memantau media sosial, grup chat, forum, dan gim daring, kemudian mengidentifikasi akun pelaku grooming," ujar Abdullah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat eskalasi serius kasus child grooming. Yakni, kejahatan terhadap anak yang diawali manipulasi emosional sebelum berujung pada eksploitasi berat. Berdasarkan data terbaru KPAI, pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat signifikan.
Kasus child grooming disebut menjadi pintu masuk utama kejahatan lanjutan. Termasuk perdagangan orang dan anak di bawah umur.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut, child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi karena berlangsung di ruang privat. Baik dalam lingkup keluarga maupun melalui interaksi digital yang tertutup dari pengawasan publik.
“Child grooming ini berlangsung senyap. Relasinya dibangun secara personal, sehingga sering kali luput dari pengawasan lingkungan sekitar,” ujar Ai di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.
Menurutnya, meski regulasi perlindungan anak saat ini dinilai semakin adaptif dalam membuktikan kompleksitas kasus child grooming demi kepastian hukum bagi korban. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari normalisasi sosial di lingkungan terdekat anak.
“Jangan biarkan kejahatan ini bersemi di balik layar. Orang tua harus menjadi garda depan yang berani melaporkan sekecil apa pun indikasi grooming demi menyelamatkan masa depan anak,” katanya.