Pahami Penyebab Pemutusan Kontrak Kerja untuk Pendamping Desa

  • 28 Jan 2025 10:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Calon pendamping desa 2025 yang lolos seleksi diharapkan memahami kontrak kerja secara detail. Berikut penjelasan rincian kontrak kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 yang dapat memutus kontrak.

Kontrak kerja pendamping desa berlaku selama satu tahun anggaran dengan perpanjangan tahunan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memengaruhi keberlanjutan kontrak tersebut.

Ketentuan tersebut termasuk pemutusan kontrak kerja pendamping desa yang diatur dalam Pasal 8 yang mengatur tentang Pemutusan Perjanjian Kerja.

Pasal tersebut menjelaskan berbagai alasan yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian kerja. Berikut alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak bagi pendamping desa:

1. Pihak Kedua meninggal dunia.

2. Pihak Kedua harus memberi pemberitahuan pemutusan kerja kepada Pihak Pertama minimal satu bulan sebelumnya. Serta menyelesaikan tugas yang ada sebelum menyerahkan kepada pengganti yang ditunjuk.

3. Pihak Kedua menderita sakit, yang menghalangi pelaksanaan tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

4. Pihak Kedua tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam setahun.

5. Pihak Kedua tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

6. Pihak Kedua menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali dari Pihak Pertama.

7. Pihak Kedua melanggar kode etik yang berlaku.

8. Pihak Kedua terbukti bersalah secara hukum dan mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.

9. Pihak Kedua terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.

10. Pihak Kedua bekerja rangkap dan menerima penghasilan tetap. Penghasilan tersebut berasal dari APBN atau APBD.

11. Kebijakan pemerintah atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengatur pemutusan hubungan kerja.

Penting untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja. Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. (Ahmad Rizky Pratama)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....