Polres Mimika Limpahkan Tiga Kasus Narkoba Kejari
- by Nur Febriana Trinugraheni
- Editor Arnol Saudila
- 18 Jan 2026
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika: Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa 13 Januari 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap II.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Mimika.
Tersangka pertama berinisial MIA diamankan pada 19 November 2025 di Jalan Epo, Koperapoka, Timika. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik bening besar berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Sementara tersangka kedua berinisial M ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cendrawasih SP 2 Timika. Pelaku kedapatan membawa dua paket sabu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Adapun tersangka ketiga berinisial KMD diamankan pada 5 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo Timika. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening ukuran sedang berisi ganja serta dua paket plastik klip kecil berisi ganja.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika berjalan aman dan lancar.
“Sat Resnarkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika terhadap tiga orang tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika karena telah masuk tahap II. Proses penyerahan diterima oleh petugas piket Kejari Mimika dan berlangsung tertib,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Mimika terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya. (SAN)