Gadaikan Motor dan Laptop Titipan, Istri Polisikan Suami
- by Randy Pratama Putra
- Editor Hayatun Sofian
- 14 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Seorang wanita warga Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, terpaksa melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Hal itu dilakukan, setelah mengetahui aset keluarga dan barang yang dititipkan padanya digadaikan tanpa izin. Laporan tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SB (45) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa.
Kasus ini terungkap setelah korban, Sr, mendatangi Mapolres Sumbawa dan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh suaminya. Laporan itu diterima polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, yang dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor milik istrinya serta sebuah laptop yang merupakan barang titipan pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Andy memaparkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Desember 2025, ketika seorang rekannya, DP, menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer dengan nilai Rp3 juta. Barang-barang tersebut kemudian disimpan oleh korban.
Namun, tanpa seizin korban, SB justru menggadaikan kembali motor dan laptop tersebut kepada pihak lain dengan nilai jauh lebih rendah, yakni Rp500 ribu. Tindakan tersebut baru diketahui korban setelah barang-barang itu tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 5 Januari 2026, SB kembali meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan akan digunakan untuk kontrol ke rumah sakit. Motor tersebut ternyata tidak pernah dikembalikan dan justru digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp2 juta.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari suaminya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Andy, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SB di wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat diamankan, pelaku tengah duduk di pinggir jalan dan tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, SB mengakui telah menggadaikan seluruh barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut surat-surat kendaraan.
Saat ini, kata Andy, SB telah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan sepeda motor dan laptop titipan yang telah digadaikan pelaku.