Polisi Tangkap Warga Lotim Pelaku Penyebar Video Mesum

RRI.CO.ID, Mataram: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menangkap seorang pria terduga pelaku penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial. Pelaku berinisial JH alias Jon warga Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, resmi menjadi tersangka.

“Kami menerima laporan mengenai adanya tindak pidana penyebaran konten asusila di media sosial dengan korban berinisial E,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Moch. Arinta Fauzi di ruangannya, Selasa 13 Januari 2026.

Pelaku berinisial JH diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menyebut penindakan ini berkaitan dengan unggahan konten asusila yang tersebar di media sosial.

Kasus ini bermula dari foto dan video yang diunggah pada Selasa, 20 Mei 2025 dini hari. Konten tersebut disebarkan melalui Facebook, TikTok, serta aplikasi perpesanan WhatsApp.

Penyidik mengungkap modus pelaku dengan merekam percakapan video call bersama korban. Rekaman itu menampilkan korban tanpa busana.

“Pelaku merekam video call mereka berdua tanpa persetujuan korban. Artinya dilakukan secara diam-diam,” ucap Fauzi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain akun Facebook, dua unit telepon seluler berbagai tipe, serta dua kartu SIM yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten.

Mengenai motif pelaku, Fauzi dan tim masih mendalami hal tersebut. “Kemungkinan besar karena motif sakit hati pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Kini, polisi telah meningkatkan status JH sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia harus menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JH dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan berupa penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Fauzi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta melaporkan setiap dugaan kejahatan siber kepada pihak berwenang. “Jangan mudah terpengaruh oleh kata-kata manis atau rayuan lawan jenis,” katanya.

Rekomendasi Berita