Polresta Mataram Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pagesangan

KBRN, Mataram: Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan berlangsung Selasa 13 Januari 2026 dini hari.

"Kami berhasil mengamankan dua orang dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P.

Kedua terduga berinisial MD dan S. MD disebut merupakan residivis kasus serupa menurut keterangan resmi petugas.

MD ditangkap di wilayah Kelurahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, sementara S diamankan di rumahnya di Lingkungan Timbrah, Pagesangan Barat.

"Kedua terduga terjerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," sambung Dharma.

Peristiwa pencurian terjadi Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pagesangan. Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir tanpa kunci stang dengan kunci masih terpasang.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah keluar kamar untuk mengambil helm. Kerugian materiil yang dilaporkan mencapai sekitar Rp23 juta.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Scoopy warna silver hitam. Data kendaraan sesuai STNK atas nama Samsul Hakim," ujar Dharma.

Keduanya kini berada di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan. Para terduga diamankan di Rutan Polresta Mataram sambil menunggu pemberkasan selesai.

Rekomendasi Berita