Jaksa Periksa Eks Direktur Kepatuhan Bank NTB Syariah
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 20 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan korupsi sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024 yang melibatkan Bank NTB Syariah. Sejumlah pejabat bank tersebut nampak diperiksa di Kantor Kejati NTB, Selasa 20 Januari 2026.
Di antara para pejabat yang diperiksa adalah Mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah. Pemeriksaan berkaitan dengan penerbitan guarantee letter Bank NTB Syariah pada penyelenggaraan MXGP di NTB.
“Ya, benar diperiksa hari ini, dari Bank NTB Syariah mantan Direktur Kepatuhan,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said.
Pantauan di lokasi, Ika Ranti Hidayah tiba sekitar pukul 09.00 Wita didampingi kuasa hukum serta sejumlah pihak. Ia terlihat langsung memasuki ruang penyidik Pidsus Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.30 Wita, Ika Ranti Hidayah bersama rombongan keluar dari ruang pemeriksaan untuk beristirahat. Saat ditemui wartawan, ia memilih tidak memberikan keterangan dan hanya melempar senyum singkat.
“Tidak ada, tidak ada,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan gedung kejaksaan.
Terlihat Ika membawa tas hitam berisi sejumlah dokumen, sementara salah satu perempuan yang mendampinginya menutupi wajah menggunakan map berwarna oranye. Ia juga tidak merespons pertanyaan wartawan terkait kapasitas pemeriksaannya dalam persoalan vendor dan akomodasi MXGP.
Kuasa hukum Bank NTB Syariah, Emil Siain, membenarkan kehadirannya mendampingi kliennya di Kejati NTB. “Iya, sedang mendampingi,” kata Emil singkat.
Selain memeriksa mantan pejabat bank, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memanggil seorang tenaga ahli MXGP pada hari yang sama. Pria tersebut diketahui bernama Endiyatno, yang selama ini dikenal sebagai profesional di bidang motocross.
Endiyatno tiba mengenakan pakaian serba hitam dan langsung mengisi buku tamu sebelum masuk ruang pemeriksaan. “Nanti saja, ini saya baru mau diperiksa,” ucapnya singkat.
Berdasarkan penelusuran, Endiyatno mengetahui seluk-beluk penyelenggaraan MXGP di NTB sejak awal. Ia berperan menngatur ring I MXGP dan termasuk salah satu vendor yang hingga kini belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang.
Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah vendor dan penyedia jasa akomodasi terkait perkara ini. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli, membenarkan pemeriksaan saksi dilakukan bertahap.
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Hotel Merumatta Senggigi sebagai penerima guarantee letter dari Bank NTB Syariah. Pihak hotel menyerahkan salinan surat jaminan senilai Rp669 juta untuk pembayaran akomodasi pembalap MXGP yang belum terealisasi hingga kini.
Zulkifli juga membenarkan pemanggilan vendor asal luar daerah, termasuk dari Bali. Vendor tersebut berkaitan dengan penyediaan pendingin ruangan dalam rangkaian penyelenggaraan MXGP di NTB.
Penyelidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.