Ini Modus Para Tersangka Korupsi Irigasi Sori Paranggi
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Ahmad Yani
- 8 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengungkap modus pinjam perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020. Modus tersebut terungkap dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka, Rabu 7 Januari 2026.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, modus ini melibatkan pelaksana proyek dan pemilik perusahaan. “Pelaksana pekerjaan menggunakan perusahaan pihak lain untuk memenangkan dan melaksanakan proyek,” ujarnya.
Tersangka AM diduga menjalankan pekerjaan di lapangan tanpa menggunakan perusahaannya sendiri. AM memanfaatkan legalitas CV Moris Diak milik tersangka AB.
AB selaku Direktur CV Moris Diak disebut sengaja meminjamkan perusahaannya. “Tindakan tersebut dilakukan agar syarat administrasi tender terpenuhi,” kata Joni.
Penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka karena perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran. AS merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak proyek irigasi tersebut.
Proyek rehabilitasi irigasi itu memiliki nilai pagu anggaran lebih dari Rp2,15 miliar. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 27 Oktober 2020.
Rangkaian perbuatan para tersangka berdampak pada kerugian keuangan negara. Audit Inspektorat Provinsi NTB mencatat kerugian negara sebesar Rp638.538.058.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna menjamin kelancaran penyidikan, Kejari Dompu melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Dompu.