Kejari Loteng Mulai Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat

KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah. Penghitungan tersebut menjadi penentu sebelum penetapan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, mengatakan perkara ini telah memasuki fase krusial. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung.

“Penetapan tersangka baru dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara selesai,” kata Bratha, Rabu (7/1/2026).

Saat ini, penyidik masih menyeleksi auditor yang dinilai paling tepat untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Pertimbangan utama adalah efektivitas dan kecepatan penyelesaian audit.

“Kami tentukan auditor yang prosesnya paling tepat dan cepat,” ujarnya.

Bratha menegaskan, kejaksaan tidak akan gegabah menetapkan tersangka tanpa dasar hasil audit yang sah. Meski demikian, ia menyebut pembuktian perkara relatif tidak rumit karena indikasi perbuatan melawan hukum telah ditemukan sejak tahap penyelidikan.

Pada tahap penyidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen penting dari DLH Lombok Tengah. Namun hingga kini, penyitaan terhadap barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut meliputi pengadaan dump truck dan arm roll untuk Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya.

Pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lombok Tengah dengan total pagu anggaran Rp5,4 miliar. Hasil lelang menetapkan satu penyedia dengan nilai kontrak Rp5,122 miliar.

Pada Maret 2025, Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap penyedia telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.

Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Berdasarkan temuan tersebut, kejaksaan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Rekomendasi Berita