Kasus Korupsi Bansos Kota Mataram, 50 Saksi Diperiksa
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Agoes Santhosa
- 7 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram. Puluhan saksi telah diperiksa.
“Prosesnya masih berjalan. Sejauh ini kami sudah memeriksa sekitar 50 saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun, Selasa (6/1/2025).
Puluhan saksi tersebut berasal dari kalangan anggota DPRD Kota Mataram serta pihak penerima bansos. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah melengkapi sejumlah dokumen dan data atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Beberapa yang diminta BPKP kemarin masih kami lengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiyono, mengungkapkan banyak penyimpangan dalam penyaluran bansos tersebut. Kelompok penerima bantuan disebut tidak melalui proses yang berlaku.
“Ada juga kelompok yang setelah menerima bantuan tidak berusaha lagi. Ada pemotongan dalam penyalurannya,” katanya.
Penyidik juga menemukan tidak adanya petunjuk teknis yang jelas terkait kriteria penerima maupun besaran bantuan. Nominal bansos bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.
“Ada yang untuk kelompok dan ada juga perorangan. Justru yang menerima Rp50 juta itu perorangan,” jelas Mardiyono.
Peruntukan bantuan untuk jenis usaha tertentu juga tidak memiliki aturan yang jelas. Penentuan penerima sepenuhnya berada di tangan anggota DPRD Kota Mataram tanpa proses seleksi dan verifikasi.
“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan, sementara Dinas Perdagangan hanya menyalurkan,” ungkapnya.
Jaksa juga telah menerima petunjuk dari BPKP NTB terkait data dan dokumen yang harus ditindaklanjuti dalam penyidikan. Sejak awal, Kejari Mataram berkoordinasi dengan BPKP untuk menyamakan persepsi penanganan perkara.
“Ini tidak bisa diarahkan ke pidana umum atau perdata. Kami yakin ada tindak pidana di sana,” tegas Mardiyono.
Dalam perkara ini, kejaksaan menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Dana bansos tersebut dititipkan dan disalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.