Polisi Tunggu P-21 Berkas Kasus Masker Covid-19 NTB

KBRN, Mataram: Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram memastikan seluruh petunjuk jaksa dalam kasus korupsi masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 telah dipenuhi. Tahapan selanjutnya kini menunggu keputusan P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan hingga saat ini jaksa belum menerbitkan surat P-21. Namun, penyidik memastikan tidak ada lagi petunjuk P-19 yang tersisa.

“Semua petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada arahan lanjutan,” ujar Hendro, Senin (29/12/2025).

Hendro menegaskan, kepolisian siap melimpahkan perkara ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Kami menunggu arahan jaksa. Mudah-mudahan awal 2026 sudah ada kepastian,” katanya.

Upaya pemenuhan petunjuk jaksa dilakukan dengan memeriksa kembali sejumlah saksi dari kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan ulang ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara sesuai kebutuhan pembuktian.

Selain saksi UMKM, penyidik juga melengkapi keterangan ahli dari BPKP Perwakilan NTB dan ahli keuangan negara. Dokumen pendukung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah turut dilengkapi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan jaksa juga meminta pemisahan berkas perkara para tersangka. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak.

“Awalnya ada tiga berkas. Jaksa meminta agar disusun menjadi lima berkas perkara,” kata Regi.

Berkas eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dipisahkan dari Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Berkas M. Haryadi Wahyudin digabung dengan Chalid Tomasoang Bulu, sementara Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap berdiri sendiri.

“Sekarang struktur berkas sudah disesuaikan dengan permintaan jaksa,” ujarnya.

Rekomendasi Berita