Calon Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Mulai Mengerucut
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 22 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan identitas calon tersangka sudah berada di meja penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan penyidik tidak lagi bekerja dalam wilayah dugaan umum. Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana telah dipetakan dan berpotensi berkembang.
“Kalau itu (calon tersangka) sudah (ada), dan bisa berkembang nanti,” kata Zulkifli, Minggu (21/12/2025).
Sejumlah nama kini menjadi saksi kunci dalam perkara ini. Penyidik telah empat kali memanggil mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan yang diketahui sebagai pemilik lahan, serta mantan Kepala BPN Sumbawa.
Status hukum para saksi tersebut masih bergantung pada pendalaman lanjutan. Penyidik belum mengambil keputusan sebelum memastikan posisi dan peran masing-masing pihak.
“Kedudukannya masih kami dalami,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik harus memastikan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum serta adanya niat jahat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Selain menyusun konstruksi hukum, Kejati NTB juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Proses tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Sebagai bagian dari audit, BPKP telah memeriksa mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan itu menjadi rangkaian penting dalam memastikan nilai kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan milik Ali BD di kawasan Samota oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa seluas 70 hektar. Anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp53 miliar dari APBD selama 2022-2023.
Penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan. Dugaan mengarah pada penggelembungan harga tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Tim penyidik juga mencermati kemungkinan pelanggaran prosedur dalam tahapan pembelian lahan. Seluruh rangkaian itu masih terus dibedah untuk menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.