Yanrik Setor Pengganti Kerugian Negera Perkara PKM Kota

KBRN, Dompu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari terpidana Yanrik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pukesmas Dompu, Tahun Anggaran 2021. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu sekaligus Juru Bicara, Joni Eko Waluyo dalam siaran persnya, mengatakan pengembalian uang pengganti itu, merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mataram, tanggal 09 April 2025. Dalam amar putusan angka tiga, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp944.538.410,21.Putusan tersebut juga menyatakan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti," katanya, Senin (15/12/2025). Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, kata Joni, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Kerugian negara yang harus diganti ini, Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya. Dalam putusan Majelis hakim tersebut, lanjut Joni, seluruh kerugian negara itu dibebankan sebagai uang pengganti kepada terpidana Yanrik.β€œUang sebesar Rp200 juta yang hari ini disetorkan telah masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita