Kejati NTB Incar Legislator Penerima Dana Siluman
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 9 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengincar para anggota DPRD Provinsi NTB penerima dana siluman yang diduga suap senilai Rp2 miliar lebih. Jaksa tengah menelusuri mens rea (niat jahat) para penerima suap tersebut.
“Memang masih dalam analisis penyidik, sejauh mana mens rea-nya,” ujar Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Selasa (9/12/2025).
Bagi penyidik kasus korupsi, niat jahat merupakan unsur penting yang harus ditemukan selama proses penyidikan. Niat jahat penting untuk menentukan seseorang pantas dijadikan sebagai tersangka atau tidak.
Hal ini pula yang membuat jaksa berhati-hati selama proses penyidikan. “Asas mens rea tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana korupsi, dan itu harus melekat,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, status penerima gratifikasi dapat terseret sebagai pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor. Namun penetapan status tersangka tetap harus berdasar pada dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Wahyudi menekankan penyidikan kasus ini masih berkembang meski sudah menetapkan tiga tersangka utama. Ia memastikan agenda pemeriksaan tetap berjalan dan peluang tersangka baru terbuka jika bukti memenuhi syarat.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan merupakan legislator aktif, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Mereka diduga berperan sebagai membagi-bagikan uang yang diduga suap kepada sedikitnya 15 legislator lainnya.
Belasan legislator penerima telah menitipkan kembali uang tersebut ke kejaksaan. Kini uang-uang tersebut disita untuk dijadikan alat bukti petunjuk.
Keterangan dan pengembalian uang itu semakin menguatkan penerapan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor terhadap ketiga tersangka. Penyidik menegaskan proses penelusuran aliran dana dan peran masing-masing legislator masih terus berlangsung.