MA Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 21 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Mahkamah Agung (MA) menutup upaya hukum mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. Hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, sekaligus mengukuhkan vonis penjara tujuh tahun sebelumnya.
Putusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 2637 PK/PID.SUS/2025. Majelis hakim diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
"Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi amar putusan dilansir dari laman resmi MA RI, Minggu (21/12/2025).
Penolakan PK ini menyusul kegagalan Muhammad Lutfi pada tahap kasasi sebelumnya. Artinya, tidak ada lagi ruang perlawanan hukum yang bisa ditempuh terpidana.
Dengan putusan tersebut, suami Eliya Alwaini tetap harus menjalani pidana tujuh tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, pengadilan tingkat banding sebelumnya membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana satu tahun penjara.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan,” amar hakim pengadilan banding.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, belum memberikan tanggapan terkait putusan PK itu. Penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, juga belum merespons upaya konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB pada 7 Agustus 2024 mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim menyatakan Muhammad Lutfi terbukti melakukan permufakatan jahat dengan enam terdakwa lainnya untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di Pemkot Bima selama 2018-2023.
Hakim menyatakan Lutfi melanggar dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan kesatu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan kedua, Lutfi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.