Terungkap Fakta Narapidana Lapas Blitar Sebelum Meninggal Dunia
- by Ninda Alivia
- Editor Syamsuddin
- 16 Jan 2026
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Polres Blitar Kota resmi menetapkan enam orang tersangka pada kasus kematian seorang narapidana berinisial H (53) yang menjadi korban penganiayaan sesama narapidana.
Saat menggelar pers rilis pada Kamis (15/1/2026), Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkap sejumlah fakta hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Aksi kekerasan itu tidak terjadi dalam satu waktu, tetapi berlangsung secara berulang sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Tindakan penganiayaan itu terjadi di Blok C2 dan blok D3 Lapas Kelas IIB Blitar.
Korban mengalami tindakan kekerasan berupa, pemukulan pada bagian pelipis kiri, tendangan pada bagian tangan, paha, perut hingga kepala. Lalu, korban sempat dibakar pada bagian kaki oleh para pelaku saat berada di dalam sel. Para tersangka meletakkan kertas di kaki korban, lalu menyulutnya menggunakan korek api saat korban sedang tertidur.
"Artinya masing-masing pelaku melakukan tindakan kekerasan dan mereka juga menjadi saksi atas apa yang diakukan oleh pelaku lainnya," ujarnya, Jumat (16/1/2026)
Akibatnya, korban mengalami kejang dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil visum sudah keluar dan menunjukan korban mengalami pembengkakan otak besar dan kerusakan organ lain yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan, motif penganiayan berawal dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Hal ini pun diceritakan kepada sesama narapidana, dan membuat lainnya ikut merasa jengkel hingga melakukan penganiayaan.