Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes Kota Batu Dituntut
- by William Nathan
- Editor Hanum Oktavia
- 20 Jan 2026
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Batu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara terdakwa berinisial AMH di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua korban anak, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka tuntutan restitusi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
βHal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mengakui perbuatannya, bersikap tidak jujur, dan berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatannya juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar pondok pesantren,β ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, jaksa mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai satu-satunya hal yang meringankan.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih bersama dua hakim anggota dan berlangsung singkat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.