Tersangka Penganiayaan Narapidana Lapas Blitar Dapat Sanksi Berat
- by Ninda Alivia
- Editor Hanum Oktavia
- 15 Jan 2026
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar : Lapas Kelas IIB Blitar menegaskan telah memberikan sanksi berat bagi narapidana yang terlibat pada peristiwa penganiayaan terhadap H (53) seorang narapidana kasus narkotika hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dian Akbar mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh polisi dan sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum kasus ini ditangani oleh polisi, Lapas Kelas IIB Blitar telah melakukan sejumlah langkah strategis penanganan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas.
"Kami tegaskan, enam narapidana yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah kami berikan sanksi yang berat," kata dia, saat ditemui Jumat (16/1/2026).
Enam orang narapidana ini mendapat sanksi berat berupa pemberian register F yang terdiri dari ditempatkan di sel isolasi. Kemudian, dicabut hak remisinya. Seperti tidak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), tidak mendapatkan cuti bersyarat (CB), dan tidak mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
"Keenam tersangka ini sudah kami berikan register F yang merupakan sanksi berat," tegasnya.
Akbar menyebut langkah selanjutnya masih tetap akan dilakukan dan menunggu informasi dari pihak kepolisian.
Hingga kini, proses penyidikan dipastikan masih terus berlangsung.