Kebijakan Amnesti Presiden Dikhawatirkan Lemahkan Antikorupsi

KBRN, Malang: Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (kasus suap), abolisi kepada Tom Lembong (korupsi impor gula), serta rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan beberapa pihak lainnya, menuai respons beragam.

Pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut dilakukan demi persatuan dan pemulihan nama baik, sementara pihak yang mengkritik menganggapnya berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widya Gama Malang, Dr. Anwar Cengkeng SH., M.Hum, menilai bahwa presiden memang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut harus digunakan dengan sangat berhati-hati, terutama ketika menyangkut kasus korupsi.

“Meskipun itu hak dan kewenangannya, penggunaannya tetap perlu kehati-hatian yang sungguh-sungguh karena menyangkut psikologis masyarakat, Jangan sampai muncul kesan bahwa presiden tidak berpihak pada pemberantasan korupsi,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Anwar menyebut, kasus Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi dkk. memiliki nuansa politis yang cukup kuat. Karena itu, keputusan pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap tiga pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dapat menimbulkan interpretasi negatif dari publik.

“Apapun pertimbangannya, jangan sampai opini publik mengesankan bahwa presiden tidak punya komitmen dengan pemberantasan korupsi. Menurut saya, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap para terduga korupsi itu tidak tepat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa reformasi 1998 lahir salah satunya karena masalah korupsi yang dianggap sebagai extra ordinary crime, sehingga negara kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus di luar kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, menurutnya, langkah-langkah pemerintah saat ini harus benar-benar menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Anwar yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Widya Gama Malang, menilai kerja lembaga-lembaga negara seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu dievaluasi secara serius agar tidak menjadi alat kekuasaan.

“Lembaga-lembaga ini tidak boleh menjadi instrumen politik atau bisnis,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang membentuk tim reformasi kepolisian untuk memastikan institusi tersebut bekerja lebih profesional, berdiri atas kepentingan bangsa dan negara, serta tidak digunakan untuk melemahkan pihak-pihak tertentu. (Argha)

Rekomendasi Berita