DPO Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi
- by Vencezacarias
- Editor Aloysius Tani
- 19 Jan 2026
- Kupang
RRI.CO.UD, Kupang - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan berat, berinisial AS, setelah lebih dari enam bulan buron, berhasil diamankan Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota pada, Sabtu (17/1/2026). Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial IA, dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT. 16/RW. 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tertanggal 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.
“Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten TTS, yang merupakan kampung halaman ayah dari tersangka, berdasarkan informasi yang kami terima. Namun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi,” ujarnya.
Keberadaan tersangka AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, saat yang bersangkutan terlihat berada di Desa Tarus. Informasi tersebut diperoleh dari saudara E, yang kemudian menghubungi pihak keluarga korban, yakni DK dan AA.
Selanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke Piket Pamapta Polresta Kupang Kota. Sekitar pukul 18.30 Wita, Pamapta Polresta Kupang Kota menginformasikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, bahwa DPO tersebut telah diamankan dan berada di penjagaan Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Maulafa bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu langsung menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Maulafa, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada RRI, Senin (19/1/2026 ) Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian, sehingga tersangka AS berhasil diamankan setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah. (VFZ)