Polda NTT Komitmen Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
- by Vencezacarias
- Editor Aloysius Tani
- 17 Jan 2026
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dirreskrimum Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan. Demikian disampaikan Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H. usai pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban atas nama LRCS, yang digelar pada, Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Anak adalah aset bangsa. Negara wajib hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan,” katanya. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ujarnya lagi.
Menuruntya melalui pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban atas nama LRCS, yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus tersebut dapat terbuka dan transaparan kepada masyarakat.
“Setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas. Ini dilakukan demi keadilan bagi korban dan keluarga,” ucap Kombes Pol. Sigit. (VFZ)