Polres Gorontalo Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

RRI.CO.ID, Boalemo – Polsubsektor Tilango, Polsek Telaga, Polres Gorontalo, berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, melalui jalur Restorative Justice. Laporan tersebut diterima pada Minggu 18 Januari 2026.

Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, melalui anggota Piket Brigadir Anugerah Begie Kobandaha, yang menerima langsung laporan tersebut menjelaskan, peristiwa ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.40 Wita. Terlapor, FAK (29), pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, yang kemudian memicu cekcok dengan istrinya, TT (24). TT menegur perilaku suaminya yang baru pulang dalam keadaan terpengaruh alkohol, namun bukannya mendengarkan, FAK justru marah dan melakukan pemukulan terhadap TT. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah (pipi kiri), dada, serta tangan kanan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera mengambil langkah cepat dengan mengutamakan penyelesaian secara humanis dan profesional. Pihak korban memohon agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan demi menjaga keutuhan rumah tangga mereka," ujar Brigadir Begie

Pihak Polsubsektor Tilango kemudian mengedepankan pendekatan Restorative Justice dengan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, aparat desa Tinelo juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan serta edukasi hukum tentang penyelesaian masalah secara damai. Selain itu, kedua pihak juga menyusun dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

"Hasil mediasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa korban, Sdri. TT, secara sukarela memilih untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan memilih jalan musyawarah. Sementara itu, FAK mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang," jelas Brigadir Begie

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat, kasus KDRT ini dinyatakan selesai secara damai. Polisi juga tetap memberikan edukasi hukum untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

Dengan penyelesaian ini, Polsubsektor Tilango menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara bijak, mengedepankan musyawarah mufakat, dan mengutamakan kepentingan keluarga dan masyarakat. (RA)

Rekomendasi Berita