Lelang UMKM KPPN Fakfak Sukses Jangkau Pasar Nasional
- by Anwar Mohan
- Editor Ramli Rumata
- 29 Des 2025
- Fak Fak
KBRN, Fakfak: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong berhasil menyelenggarakan kegiatan Lelang UMKM pada 5 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi Kementerian Keuangan dalam mendorong pemberdayaan UMKM di Kawasan Timur Indonesia agar mampu bersaing di pasar nasional.
Dalam lelang tersebut, sebanyak 25 objek lelang yang terdiri atas beberapa paket produk UMKM binaan KPPN Fakfak berhasil terjual secara daring melalui mekanisme open bidding. Produk yang dilelang meliputi komoditas unggulan pala Fakfak beserta olahan turunannya, serta berbagai produk kerajinan dan homemade khas Fakfak. Menariknya, pembeli tidak hanya berasal dari Kabupaten Fakfak dan wilayah Papua Barat, tetapi juga datang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera.
Keberhasilan ini mengulang capaian positif tahun sebelumnya. Pada 16 Agustus 2024, kegiatan serupa berhasil menjual 100 persen dari 8 jenis produk UMKM binaan KPPN Fakfak. Konsistensi hasil tersebut menunjukkan bahwa lelang UMKM merupakan alternatif pemberdayaan yang implementatif, solutif, dan taktis, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Di satu sisi terdapat tuntutan penghematan, namun di sisi lain upaya pemberdayaan UMKM tetap harus berjalan optimal tanpa mengurangi keluaran dan dampak, khususnya dalam mendorong UMKM untuk naik kelas melalui peningkatan visibilitas dan perluasan jangkauan pasar.
Secara regulasi, pelaksanaan Lelang UMKM mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan UMKM di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mendorong seluruh kegiatan pemberdayaan UMKM dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Unit Eselon I, Unit Non-Eselon, BUMN, BLU, serta bersinergi dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan berbagai institusi terkait.
Sementara itu, mekanisme lelang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet serta PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang produk UMKM dikategorikan sebagai Lelang Non Eksekusi Sukarela, sehingga dapat diikuti dengan mudah oleh penjual maupun pembeli melalui portal lelang.go.id, dengan jangkauan pasar ke seluruh wilayah Indonesia dan peluang memperoleh harga yang kompetitif.

Dalam kerja kolaboratif tersebut, KPPN Fakfak berperan melakukan kurasi produk UMKM binaan, meliputi proses seleksi, penilaian, dan pengembangan agar produk memiliki kualitas, daya saing, serta kesiapan untuk memasuki pasar yang lebih luas. Aspek yang diperhatikan mencakup legalitas usaha, kualitas bahan dan proses produksi, komposisi produk, kemasan, serta inovasi guna memenuhi standar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, KPPN Fakfak juga memberikan asistensi dan pendampingan kepada UMKM binaan yang mengikuti lelang, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan lelang bersama KPKNL Sorong. Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan lelang secara manual dengan mengantarkan berkas ke KPKNL atau melalui layanan pos, serta secara daring melalui lelang.go.id.
Untuk permohonan secara online, setelah berkas dinyatakan lengkap, dokumen beserta tiket permohonan lelang disampaikan kepada KPKNL untuk dilakukan verifikasi data dan produk yang didaftarkan. Proses ini memastikan seluruh produk yang dilelang telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, KPKNL menetapkan jadwal lelang dan mempublikasikan objek lelang pada portal resmi agar dapat diikuti oleh masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM binaan KPPN Fakfak semakin dikenal, memiliki akses pasar yang lebih luas, serta mampu tumbuh berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi daerah di Kawasan Timur Indonesia.