Kejagung Diminta Panggil Oknum Staf Ahli di Kemenkeu

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memanggil oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oknum tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejagung oleh Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) karena diduga menerima gratifikasi.

"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum staf ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2026.

Menurut pria yang kerap disapa Daeng tersebut, pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena oknum staf ahli itu diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Mukhsin, pemanggilan Kejaksaan adalah sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyimpangan.

"Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat ataupun media-media online. Oknum tersebut diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai pejabat penyelenggara," ujarnya.

Lebih lanjut, Daeng Mukhsin menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejagung. Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi publik tentang tindakan tebang pilih, termasuk dalam menangani kasus laporan HAM-I terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oknum staf ahli.

"Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan," ucap Daeng Mukhsin.

"Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, HAM-I berunjuk rasa menuntut Kejaksaan Agung memeriksa oknum staf ahli di Kementerian Keuangan, pada Kamis, 15 Januari 2026. Oknum tersebut diduga menguasai mobil mewah yakni Toyota Alphard, yang berasal dari pihak swasta, tanpa dasar hak normatif jabatan.

Hingga kini mobil mewah tersebut belum dikembalikan. Persoalan ini dinilai serius, apalagi terlapor merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang terkait impor dan ekspor kendaraan.

Rekomendasi Berita