Pengawasan Darurat Sampah Tangsel Diperketat, Pelanggar Didenda Administratif
- by Saadatuddaraen. ST
- Editor Allan
- 17 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, terus mengintensifkan pengawasan dititik-titik rawan pembuangan sampah liar. Langkah ini diambil melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal itu seiring dengan penetapan status darurat sampah dan target ambisius pemangkasan volume residu ke tempat pemrosesan akhir. Ditambah lagi berdasarkan laporan harian Posko Gakkumdu periode 15-16 Januari 2026.
Petugas gabungan berhasil menjaring puluhan warga ditiga lokasi utama yakni, Pasar Jombang, Flyover Ciputat dan Pasar Cimanggis. Untu Pasar Jombang, tercatat 27 kasus pelanggaran dalam satu shift operasional.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi besar kota. Terutama untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang hingga 20-30 persen pada tahun ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangerang Selatan TB Asep Nurdin menambahkan berdasarkan intruksi wali kota, operasional Gakkumdu adalah bentuk komitmen pemerintah. "Selain edukasi, kami mulai menyiapkan sanksi yang lebih berat," ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Jika kedapatan melanggar berulang kali, sambung Asep, tidak menutup kemungkinan pengenaan denda administratif. Langkah ini sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum akan diberlakukan secara maksimal.
Asep menyatakan data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring. Sejatinya, instruksi wali kota sangat jelas, 'setiap pelanggar wajib menjalani sanksi fisik dan sosial ditempat'.
"Pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, memilahnya, dan membawanya pulang. Selain itu, mereka wajib melakukan kerja sosial menyapu area sekitar selama 30 menit," kata Asep.
Menurutnya, ini adalah tekanan psikologis agar masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi langsung. "Semoga hal ini membuat adanya efek jera, sehingga membawa kemaslahatan untuk semua," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, produksi sampah di Tangerang Selatan mencapai 900-1.000 ton per hari. Dengan kondisi TPA Cipeucang yang semakin terbatas, Pemkot Tangerang Selatan memfokuskan kebijakan pada aktivasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) maupun kompos.
Targetnya, dengan pengawasan ketat dari Tim Gakkumdu dan optimalisasi TPST, beban residu yang dibuang ke luar daerah melalui skema kerja sama antardaerah (KSDD) dapat diminimalisir.
"Pemerintah Kota melalui Dinas Kominfo kembali mengimbau pelaku usaha dan sektor rumah tangga untuk melakukan pemilahan dari sumbernya. Pengawasan tim Gakkumdu terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah kecamatan guna memastikan tidak ada ruang bagi munculnya titik pembuangan liar baru yang merusak ekosistem perkotaan," ujarnya.