Satresnarkoba Polres Bone Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Sabu

RRI.CO.ID, Bone0 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap serangkaian kasus narkotika sepanjang awal Januari 2026. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.


Pengungkapan pertama terjadi Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tiga terduga pelaku berinisial CKR (36), DRS (29), dan KM (25) diamankan dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,10 gram yang rencananya akan dikonsumsi Bersama.

“Hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli secara patungan melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS dan diambil dengan sistem tempel,” Ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, Senin (19/1/2026).

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, petugas kembali menangkap AKL (23) di Kelurahan Bulu Tempe. Dari tangan pelaku ditemukan satu sachet sabu seberat 0,33 gram serta satu unit telepon genggam. AKL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IWN.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan IWN (33) sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Bulu Tempe. Dari penguasaannya, polisi menemukan beberapa sachet sabu yang disembunyikan dalam batok charger. “IWN mengaku barang tersebut diperoleh dari NSN dengan harga Rp4,5 juta,” jelas Iptu Irham.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan NSN (41) pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan wajo. Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.

Kasus lainnya terungkap pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege. Seorang terduga pelaku berinisial RHM (52) diamankan dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam bungkus Rokok okok.

Iptu Irham menjelaskan, untuk tiga terduga pelaku awal yakni CKR, DRS, dan KM, pihaknya menerapkan pendekatan rehabilitatif. “Barang bukti di bawah satu gram, bukan residivis, dan tidak terafiliasi jaringan, sehingga kami serahkan ke BNNK untuk proses Rehabilitasi,” Ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tersangka lainnya. “AKL, IWN, NSN, dan RHM tetap kami proses hukum karena ada yang terlibat jaringan, pengedar, serta residivis Narkotika,” Tegasnya.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Bone akan terus menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan upaya rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih Lanjut.

Rekomendasi Berita