Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersama di BTN Awali

KBRN, Bone: Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di BTN Awali Regency 2, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut ditangani Unit IV Sat Intelkam Polres Bone bersama Timsus Polsek Tanete Riattang, dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.10 Wita.


Dalam keterangannya, IPDA Muhammad Nasrum mengatakan pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama. “Kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku untuk mencegah situasi semakin Meluas,” Ujarnya.

Kasus ini melibatkan beberapa korban, di antaranya Adrian (19), Muh. Hanif Nofianto (17), Ahmad Febrian (24), Feri Ardiansyah (20), dan Aspian (20). Seluruh korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para Pelaku.Sementara itu, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial RA (16), IH (21), SW (23), dan BP (15). Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah Umur.

Berdasarkan kronologis, insiden bermula pada 7 Januari 2026 saat korban Adrian diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil oleh pelaku RA di sebuah acara musik elektone di Desa Mico, hingga mengakibatkan luka robek di lengan kiri Korban.Keesokan harinya, pada 8 Januari 2026 sore, korban dan pelaku kembali bertemu di Terminal Petta Ponggawae dan terjadi aksi saling kejar antar kelompok dengan membawa senjata Tajam.

Puncak kejadian terjadi pada 9 Januari 2026 dini hari ketika sekitar 20 orang pelaku mendatangi rumah Adrian di BTN Awali Regency. Para pelaku masuk ke rumah, menarik korban beserta tiga rekannya keluar, lalu melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan pot Bunga.

Akibat serangan tersebut, empat korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, tangan, dan lengan. Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkan ke pihak Kepolisian.Petugas gabungan dari Polres Bone dan Polsek Tanete Riattang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih Lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Scoopy masing-masing berwarna abu-abu dan merah, serta tiga buah batu yang diduga digunakan saat Penganiayaan.“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendalami peran masing-masing Pelaku,” Tutup IPDA Muhammad Nasrum.

Rekomendasi Berita