Penyelundupan Bayi Indonesia ke Singapura Terbongkar Aparat

RRI.CO.ID. Batam - Kasus penyelundupan bayi lintas negara kembali mengguncang Indonesia setelah aparat mengungkap jaringan perdagangan bayi yang membawa sedikitnya 15 bayi asal Indonesia ke Singapura melalui Jakarta sepanjang 2025. Bayi-bayi tersebut, termasuk seorang bayi bernama Arya, diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi dengan didampingi pasangan yang berpura-pura sebagai orang tua kandung.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Ade Sapari, mengungkapkan sindikat ini menargetkan orang tua rentan di sejumlah daerah Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, dan Cianjur. Para orang tua ditawari uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk menyerahkan bayi mereka, dengan tambahan biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan yang ditanggung sindikat. Bayi yang dinilai “menarik secara fisik” diprioritaskan untuk dikirim ke Singapura, sementara bayi lainnya disalurkan ke pasar domestik ilegal.


Untuk melancarkan aksinya, sindikat merekrut pasangan suami istri yang kemudian memasukkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) menggunakan akta kelahiran palsu. Dokumen tersebut dipakai untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah seluruh dokumen rampung, bayi dibawa kembali ke Jakarta dan diterbangkan langsung ke Singapura, bukan melalui jalur darat seperti yang sempat diduga sebelumnya.


Di Singapura, orang tua adopsi yang berasal dari kalangan mampu dilaporkan membayar lebih dari 20.000 dolar Singapura per bayi kepada agen adopsi. Praktik ini jelas melanggar hukum Indonesia yang mewajibkan proses adopsi dilakukan tanpa pungutan biaya dan melarang adopsi oleh warga negara asing yang tinggal di luar Indonesia.


Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Maria Advianti, menjelaskan bahwa modus berpura-pura sebagai keluarga kecil yang sedang berlibur kerap digunakan dalam perdagangan bayi lintas negara. Ia mendorong pemerintah memperketat pengawasan perjalanan internasional, termasuk menelusuri ketidaksesuaian data penumpang yang berangkat dan kembali ke Tanah Air.


Hingga Juli 2025, polisi telah menahan sekitar belasan tersangka di Jawa Barat. Berkas perkara 13 tersangka dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan pada akhir Januari 2026, sementara persidangan sindikat yang diduga memperdagangkan 25 bayi diperkirakan dimulai Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 15 bayi berusia lima hingga 14 bulan diketahui telah dibawa ke Singapura.


Pemerintah Indonesia dan Singapura menyatakan telah menjalin kerja sama untuk menelusuri kasus ini, termasuk melakukan komunikasi dengan para orang tua adopsi di Singapura. Di sisi lain, otoritas Singapura menegaskan akan menindak tegas agen adopsi yang terbukti lalai atau sengaja menerima anak dengan asal-usul mencurigakan.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem administrasi kependudukan, pengawasan imigrasi, serta komitmen politik yang kuat untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, yang di Indonesia dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Rekomendasi Berita