Wawalkot dan Anggota Dewan Bandung Tersangka Dugaan Korupsi
- by Aziz Zulkarnaen
- Editor Didi Mainaki
- 10 Des 2025
- Bandung
KBRN, Bandung: Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Kepala Kajari Bandung Irfan Wibowo kepada awak media di Kantor Kejari Kota Bandung Rabu (10/12/2025) sore.
Dijelaskan Irfan, keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang, dengan meminta sejumlah proyek kepada OPD Kota Bandung. Kejari Kota Bandung pun mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi tersebut.
Baca juga:
Waspada Penipuan Berbasis AI, Satgas PASTI Ungkap Modusnya"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus," jelas Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo. Irfan juga menegaskan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri.
Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Bandung memintai keterangan dari sekitar 75 orang saksi.
Sebelumnya juga penyidik sudah meminta keterangan dari Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung aktif Rendiana Awangga, terkait dugaan korupsi tersebut.