Polres Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam
- by Dwi Pranyoto
- Editor Fahriyal
- 12 Jan 2026
- Bandar Lampung
KBRN, Lampung Timur: Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap tindak pidana perjudian jenis sambung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DT (22) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Hari Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB saat Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis sambung ayam di Dusun Margototo, Desa Rajabasa Lama Dua, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian sambung ayam yang sedang berlangsung. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan para pihak yang berada di lokasi," jelas Kapolres, Senin (12/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian sambung ayam, yakni DT (22).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berupa 1 ekor ayam, 2 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Adapun barang bukti yang diamankan secara rinci yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vega warna biru, 1 unit sepeda motor trondol, uang tunai Rp500.000, serta 1 ekor ayam aduan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHPidana atau Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur.