Perkara Dugaan Korupsi SLB Benpasi Memasuki Eksepsi Terdakwa

KBRN, Kefamenanu: Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bos dan DAK Sekolah Luar biasa Benpasi, dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah yakni Elen Makatita telah memasuki tahapan eksepsi, yaitu proses dimana terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal ini disampaikan oleh Kajari TTU, Andri Tri Wibowo melalui Kasie Intel Kejari, T. Bastanta Tarigan saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Bastanta Tarigan, bahwa proses persidangan kasus dugaan Tipikor yang menyeret mantan Kepsek SLB Benpasi, sudah berlangsung dari Desember 2025 lalu dan sudah pada tahapan pembacaan dakwan dari Jaksa penuntut umum.

Jadi pembacaan dakwan JPU terhadap terdakwa Elen Makatita sudah dilakukan pada Senin tanggal 15 Desember 2025. Karena itu, hari ini (Kamis) akan lanjut sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa", ujar Bastanta.

"JPU Kejari TTU mendakwa Elen Makatita melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dengan ancaman pidana lebih berat karena sebagai mantan Kepala Sekolah di SLB Benpasi terdakwa memperkaya diri sendiri/orang lain/secara melawan hukum).

Sedangkan Pasal 3 terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantan Kepala Sekolah dan menguntungkan diri sendiri", ujar Bastanta.

Lanjut Bastanta bahwa, dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi terdakwa Elen Makatita terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Sedangkan terkait pasal 3 dakwaan JPU terhadap Elen Makatita maka terdakwa terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdakwa juga terancam denda paling rendah sebesar Rp 50 juta dan paling maksimal Rp 1 Miliar", ujar Bastanta (SK)

Rekomendasi Berita