Kasus Korupsi di Malaka Masuk Tahap Penuntutan
- by Adriana G. Fahik
- Editor Elpidus Katmadeli Mau
- 14 Des 2025
- Atambua
KBRN, Atambua: Penuntasan perkara korupsi Septic Tank di kabupaten Malaka pada tahun 2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri Belu, memasuki tahap penuntutan. Informasi disampaikan Agung Yunus Andianto, SH Plh. Kepala Seksi Intelijen, kepada rri.co.id, Minggu (14/12/2015).
Lebih lanjut, Kata Plh. Kepala Seksi Intelijen, Agung Yunus Andianto, SH menyebut Kejaksaan Negeri Belu membawahi dua wilayah kabupaten yakni kabupaten Belu dan Malaka. Dimana jika terjadi kasus tindak pidana korupsi di dua kabupaten ini maka ranah penuntutan akan dilakukan Kejari Belu.
“Jadi Kabupaten Malaka ini salah satu potensinya itu adalah karena di Kabupaten Kemarin tindak-tindak korupsi terkait dengan tanki septic,” tuturnya.
Dikatakan, perkara tindak pidana korupsi terkait dengan tanki septic sekarang sudah masuk tahap persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Kupang dan kemudian dari tim penuntut umum di bidang tindak bidang khusus sudah melakukan penuntutan kemudian.
Sementara di kabupaten Belu, saat ini kejaksaan negeri Belu sedang melakukan penyidikan terhadap salah satu Lembaga pendidikan di kabupaten Belu yang terindikasi korupsi sehingga tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mencari siapa tersangkanya dan apakah ada tindakan melawan hukum.
“Ini salah satu sekolah di Kabupaten Belu, diduga ada tindakan korupsi statusnya masih penyidikan. Kita masih mengumpulkan alat bukti Guna mencari siapa tersangkanya , apakah betul ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.