Puncak Hakordia: Bukan Sekadar Seremonial, Dorong Implementasi Antikorupsi
- by Wulan Yulianita
- Editor Mahadevi Pramitha
- 9 Des 2025
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 diselenggarakan pada Selasa (9/12/2025) siang di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, rangkaian kegiatan Hakordia yang ada bukan sekadar seremonial, namun dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Hakordia 2025 bukan sekadar seremonial melainkan momentum untuk untuk kembali meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang berintegritas serta bersih dari praktik korupsi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya menyampaikan momentum ini dapat menjadi ruang refleksi nasional bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan bangsa dalam menjaga martabat.
“Saya melihat tekad negara, untuk menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah komitmen moral, yang memerlukan keseimbangan antara hukum yang kuat, pengawasan yang tegas, dan keteladanan para pemimpin,” ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sementara itu, saat ditemui usai acara Ketua KPK Setyo Budiyanto, berharap dengan rangkaian acara Hakordia 2025 yang lebih membumi, dapat dimaknai bahwa Peringatan Hari Antikorupsi tidak hanya berhenti di tanggal 9 Desember namun dapat diperingati setiap harinya.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat semakin mendalami, semakin bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Sekali lagi di kementerian, lembaga, kemudian di pemerintah daerah, semuanya terlibat, masyarakat juga semua terlibat,” ucapnya
Ia juga menilai peringatan Hakordia pada tahun ini mendapatkan antusiame dan dukungan yang luar biasa dari masyarakat Yogyakarta. “Luar biasa ya masyarakat Yogyakarta sangat mendukung. Tadi disampaikan Kota Pendidikan, Kota Seni, Kota Budaya dan banyak berkumpul wisatawan dan ini memberikan magnet,”
Selain itu, acara ini juga menghadirkan peluncuran Program Antikorupsi Nasional serta pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (fka/Wulan/par)