Polisi Amankan Lansia Terkait Dugaan Asusila Anak
- by Renny Ilda Fallantra
- Editor Aryo Wishnu
- 19 Jan 2026
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Seorang pria lanjut usia berinisial H (77), warga Teluk Dalam, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, diamankan pihak kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, mewakili Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Pelaku diduga mengajak korban yang berusia 11 tahun ke rumahnya dengan iming-iming uang sebesar Rp8.000 untuk membeli Pop Mie,” kata Ipda Syahriwal, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setibanya di rumah pelaku, korban kemudian diajak ke kamar mandi, tempat dugaan tindak asusila tersebut terjadi. Kejadian tersebut akhirnya diketahui dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Gunung Kijang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Syahriwal menyampaikan pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 417 KUHPidana. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” katanya, mengakhiri.