Bahaya Risywah di Tengah Peringatan Antikorupsi
- by Anne Riangga
- Editor Ermina Jaen
- 9 Des 2025
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, berbagai pihak kembali mengingatkan pentingnya memberantas praktik korupsi yang masih mengakar di berbagai lini kehidupan. Melalui siaran Cahaya Pagi di 96,8 Pro 4 RRI Surabaya, Selasa (9/12), hadir narasumber Ustadzah Khilda Nafilatuz Zalfa, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lakarsantri Kemenag Kota Surabaya, membahas tema Risywah (Suap).
Ia membuka dialog dengan mengajak pendengar menelaah kembali fenomena suap-menyuap yang kini dianggap semakin lumrah. “Hari ini kita akan diskusi atau ngobrol santai terkait materi tentang peristiwa atau suap menyuap,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ustadzah Khilda menjelaskan bahwa risywah berasal dari bahasa Arab yang bermakna tindakan memberi sesuatu kepada pemegang kebijakan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Praktik ini, katanya, sudah menjadi kejahatan publik yang membudaya di masyarakat. Mulai dari pejabat hingga masyarakat kelas bawah, banyak yang tanpa sadar menganggap suap sebagai hal biasa demi mempercepat urusan atau memperoleh keuntungan pribadi.
"Bahkan, tidak sedikit yang menganggap hasil dari suap sebagai rezeki halal, padahal jelas-jelas merusak sistem keadilan dan kepercayaan publik." ujarnya.
Ia menyinggung bahwa media massa berkali-kali menampilkan kasus korupsi dan suap yang dilakukan berbagai kalangan. Menurutnya, fenomena tersebut laksana gunung es yang tampak sedikit di permukaan, namun sesungguhnya jauh lebih besar dan dalam di bawahnya. Dalam birokrasi, budaya “jual beli layanan” turut menjadi faktor yang memperparah pemerintahan. Selain itu, banyak orang menyamarkan suap sebagai hadiah, sehingga sulit dibedakan mana pemberian tulus dan mana yang bermuatan kepentingan.
Dalam dunia pendidikan, praktik serupa bahkan bisa terjadi antara dosen dan mahasiswa, terutama terkait perolehan nilai atau kelulusan. Sebagian pihak mengaburkan istilah suap dengan sebutan hadiah atau tanda terima kasih. Ustadzah Khilda menegaskan bahwa mengubah nama tidak mengubah hukum.
“Mereka mengubah nama sesuatu yang haram dengan istilah yang halus, padahal substansinya tetap suap,” jelasnya.
Ia kemudian menerangkan definisi risywah dari tinjauan bahasa hingga terminologi fikih. Dalam bahasa Arab, istilah ini diibaratkan anak burung yang menjulurkan kepala meminta makanan dari induknya, melambangkan ketergantungan dan ketidakmandirian moral. Dari sisi syariat, suap adalah pemberian berupa harta atau barang kepada pemilik wewenang untuk menghalalkan yang haram atau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ustadzah Khilda juga mengutip pendapat ulama yang membagi bentuk risywah, termasuk yang dilakukan untuk memenangkan perkara di pengadilan atau melancarkan urusan administrasi pemerintahan.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa faktor pendorong terjadinya suap di antaranya adalah lemahnya iman, tidak merasa diawasi oleh Allah, sifat tamak dan malas berusaha, serta hilangnya amanah. Ketika seseorang tidak lagi jujur dan kehilangan rasa takut kepada Allah, praktik kecurangan menjadi mudah dilakukan. Padahal dalam Al-Qur’an, Allah sudah menegaskan agar manusia tidak memakan harta sesamanya dengan cara batil.
Menutup dialog, Ustadzah Khilda mengingatkan bahwa dalam keadaan tertentu, syariat memang mengenal konsep darurat. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan suap, kecuali pada kondisi yang benar-benar mendesak dan tidak menyalahi prinsip dasar hukum Islam. Ia berharap masyarakat semakin memahami bahaya suap dan berupaya menjauhinya dalam kehidupan sehari-hari.