Polres Anambas Amankan Pengedar Sabu Wilayah Perbatasan
- by Yusfianti
- Editor Ali Arshadi
- 16 Jan 2026
- Ranai
RRI.CO.ID , Anambas - Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kepulauan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/01/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Petugas opsnal mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (49) saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di lokasi kejadian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia memastikan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas narkotika dalam bentuk apa pun.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dihimpun tim di lapangan. Setelah beberapa hari pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto masing-masing 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian dan pengembangan penyidikan. Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres mengimbau masyarakat berkembang aktif memberikan informasi guna bersama-sama menekan peredaran narkoba di Anambas.